Pejabat KPK Diperiksa untuk Chandra Hamzah

VIVAnews - Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian RI. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah.

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik sesuai dengan surat panggilan disebutkan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan CMH (Chandra M Hamzah)," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 10 September 2009.

Menurut Khaidir, dirinya tidak mengetahui mengenai penyalahgunaan wewenang itu. Karena, lanjut Khaidir, hal tersebut lebih banyak dilakukan di bagian penindakan. "Saya ini kepala biro hukum dan mungkin di sini perkirakan biro hukum dilibatkan dalam semua pengambilan keputusan. Ternyata tong kosong," ujarnya.

Hari ini polisi akan memeriksa Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, dan penyelidik Arry Widiatmoko. "Dua orang lainnya masih diperiksa," ujarnya. Sedangkan empat pimpinan KPK rencananya akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat besok.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengungkapkan saat ini polisi membidik KPK dalam dua kasus. Yakni dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dari testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Dalam testimoninya, Antasari mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Anggoro menyebutkan nama pimpinan, direktur, penyidik, dan sopir KPK ikut menikmati uang itu.

Terkait kasus ini, polisi sudah menjerat satu tersangka, yakni Ari Muladi. Ari dijerat tiga pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Suap itu dilakukan karena Anggoro diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini tengah diusut KPK. Anggoro yang berstatus buronan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan pemberian cekal kepada Anggoro. KPK pada 2008 mencekal Anggoro terkait kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota dewan Yusuf Erwin Faishal.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai
Deretan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Daftar Harga Pajero Sport Bekas dan Pajak Tahunannya

Bagi Anda yang ingin merasakan ketangguhan dan kemewahan Pajero Sport generasi ketiga tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam, pasar mobil bekas menawarkan pilihan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024