Seleksi Hakim Agung

Presiden Usul Komposisi Dua Banding Satu

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan agar syarat untuk maju sebagai hakim agung diperingan. Komposisi calon hakim agung yang sebelumnya tiga banding satu dikurangi menjadi dua banding satu atau misalnya untuk mencari delapan hakim agung hanya diperlukan 16 calon.

Usulan Presiden Yudhoyono ini disampaikan usai menerima pimpinan Komisi Yudisial di Kantor Presiden, Kamis, 6 November 2008. Komisi Yudisial mengadu mengenai sulitnya menjaring calon untuk menjadi hakim agung.

"Dengan pertimbangan mencari sumber calon, Presiden condong untuk setuju komposisi dua banding satu," kata staf khusus Presiden di bidang hukum Denny Indrayana di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 6 November 2008.

Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, juga perlu ada pembahasan lebih lanjut dalam Undang-undang Komisi Yudisial. Karena, komposisi calon masih diatur tiga banding satu. "Tapi itu bisa dirembugkan," ujar Denny.

Dalam pertemuan itu, lanjut Denny, Presiden Yudhoyono juga mengusulkan untuk memperlonggar batasan usia pensiun hakim agung. Presiden tidak akan mempermasalahkan batasan usia maksimal hakim agung apakah 65 tahun atau 70 tahun. "Nanti itu dibicarakan lagi," jelas Denny.

Mengenai usulan terakhir, anggota komisi pengawas hakim Chatamarrasjid berpendapat hal itu sulit dilakukan. Menurutnya, calon hakim agung yang berusia di atas 65 tahun, kesehatannya sudah sangat menurun. Chatamarrasjid mencontohkan, dalam seleksi terakhir yang dilakukan, komisi hanya bisa menjaring 13 calon untuk mencari delapan hakim agung.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024