Bapepam Belum Kaji Penurunan MKBD

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum mengkaji penurunan nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Otoritas belum menerima usulan untuk menurunkan nilai MKBD tersebut.

Ucapan Ini yang Buat Galih Loss Ditangkap Polisi?

"Belum ada usulan untuk diturunkan. Hanya beberapa yang perlu di-adjust," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta, Kamis, 6 November 2008.

Dia menegaskan, hingga saat ini, Bapepam-LK masih mempelajari aturan-aturan yang tertuang dalam MKBD tersebut. "Kami belum pernah bicara tentang penurunan MKBD," tegas dia.

Dalam pandangan dia, penyesuaian (adjustment) yang akan dilakukan di antaranya terkait dengan marked to market.

Health Minister Conveys How to Handle Arbovirus Disease

MKBD adalah jumlah kas dan bank, portofolio efek, dan aktiva lancar lainnya yang dimiliki perusahaan efek dikurangi seluruh utang dan ranking liabilities serta penyesuaian lainnya.

Sementara itu, ranking liabilities adalah sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang menurut perhitungan tertentu akan ditambahkan pada kewajiban sebagai faktor risiko dalam penghitungan MKBD.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan efek anggota bursa mengusulkan kepada otoritas pasar modal untuk merevisi batas minimum MKBD hingga Rp 15 miliar. Usulan itu diajukan seiring terpuruknya indeks harga saham gabungan (IHSG) akibat dampat krisis finansial global.

Penurunan indeks tersebut dikhawatirkan berdampak pada likuiditas perusahaan efek. Apalagi, berdasarkan situs BEI, MKBD belasan perusahaan efek telah mendekati batas minimum Rp 25 miliar sesuai ketentuan Bapepam-LK.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Draf Awal MKBD

Sementara itu, dalam draf awal Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipublikasikan Bapepam-LK dinyatakan besaran nilai minimum MKBD tetap Rp 25 miliar, atau 6,25 persen dari total kewajiban ditambah ranking liabilities.

Aturan itu berlaku bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek. Selanjutnya, draf awal peraturan tersebut akan dimintakan masukan dari pelaku pasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya