Impor Hanya Lewat 5 Pelabuhan

VIVAnews - Pemerintah telah menetapkan hanya lima pelabuhan yang boleh dilalui transaksi impor, di antaranya Tanjung Priuk Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta Makassar.

Pekan lalu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah mengeluarkan Peraturan menteri Perdagagan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang menyatakan lima komoditi impor harus melalui lima pelabuhan yang ditunjuk dan pengimpornya harus Importir Terdaftar (IT).

Kelima komoditi yang diawasi ketat tersebut, yakni makanan minuman, alas kaki, elektronika, tekstil dan produk tekstil (TPT), dan mainan anak-anak. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia menyatakan, instrumen kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah akan memberikan tenggang waktu hingga 45 hari bagi importir yang sudah terlanjur mengirim barangnya ke Indonesia. "Jadi mulai 15 Desember, pemberlakuan lima pelabuhan akan dilakukan secara efektif," kata Diah di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis 6 November 2008.

Perhitungan tersebut didasarkan pada waktu tempuh terjauh yang diimpor Amerika Serikat selama 41 hari. "Importir yang sudah terlanjur mengirim barang sebelum 15 Desember tidak terkena ketentuan," tambahnya.

Selebihnya, menurut dia, harus mendaftarkan diri sebagai IT dengan persyaratan harus mempunyai pengalaman impor minimal setahun.

Permendag diatur untuk produk impor jadi atau berkode HS 10 digit. Diah mengaku ada lebih dari 300 item produk yang berkode HS. Mekanisme verifikasi akan dilakukan lembaga survei yang langsung ditunjuk oleh Departemen Perdagangan. "Nantinya akan ada SK penunjukan tersendiri. Sedang dirapatkan dan mudah-mudahan hari ini selesai," kata Diah. Menurut Diah, lembaga survei tersebut adalah PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024