VIVAnews - Jajaran Polresta Bandung Barat menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi basah berformalin di Babakan Ciparay, Bandung.
Pabrik home industry itu digerebek Kamis, 6 November 2008 pukul 12.30 WIB. Pemilik pabrik, Bambang Setiawan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno menjelaskan kegiatan pabrik di Jalan Soekarno Hatta Blok Agersari Gg Haji Hasan I nomor 20, Keluharan Babakan Ciparay itu sudah berlangsung dua tahun sejak 2006.
Dalam satu hari, sambung Patikno, tersangka dan pegawainya bisa memproduksi 5-10 kwintal mi basah yang mengandung formalin. Setelah itu, mi akan dipasarkan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu karung ukuran beras 25 kilogram, Soda As, satu karung bahan caustik, satu kantung pastik formalin yang beratnya sekitar 20 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 920 kg mi basah berformalin. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Markas Polres Bandung Barat.
Untuk mendalami penyidikan, polisi juga tengah memeriksa tiga pegawai tersangka sebagai saksi.
Tersangka, tambahnya, akan dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 80 ayat (4) huruf a UU 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. "Subsider Pasal 55 huruf d UU nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," jelas Pratikno.
Laporan: Sigit/Bandung