Kejaksaan Cabut Pencekalan Tommy Soeharto

VIVAnews – Tersangka dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Tommy Soeharto, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Surat Penghentian Penyidikan Perkara di  Kejaksaan Agung, Jumat 7 November 2008. Tommy datang ke gedung bundar diterima penyidik Darmowijoyo dan Adi Prabowo.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan dugaan kasus korupsi sudah masuk SP3. Surat perintah yang dikeluarkan kejaksaan ini bernomor Print 01/F:/FD.1/10/2008. Setelah surat itu ditandatangani, kata Jasman, status cekal yang sebelumnya diberikan kepada Tommy, dicabut.

Tim penyidik, katanya, tidak menemukan kerugian negara pada kasus Tommy Suharto ini. Karena itu, katanya, perkaran ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. SP3 dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2008.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Film Badarawuhi di Desa Penari

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Tanah Air. Film produksi MD Pictures berjudul Badarawuhi di Desa Penari akan segera tayang di Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024