Inilah Tujuh Jenis Obyek Pajak PPN


VIVAnews - Pemerintah bersama DPR menetapkan sejumlah jenis obyek pajak yang pantas dikenakan pajak pertambahan nilai.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang baru saja disahkan di Jakarta, Rabu, 16 September 2009.

Dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM ada tujuh poin yang membuat objek pajak harus dikenakan atas PPN. Ketujuh jenis obyek pajak tersebut adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
b. impor Barang Kena Pajak,
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selanjutnya, ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN tersebut, rinciannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tarif PPN seperti disebut dalam UU PPN dan PPnBM ini adalah sebesar 10 persen. Sedangkan tarif PPN sebesar nol persen diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Dalam undang-undang ini juga dituliskan kalau tarif pajak sebesar 10 persen itu, masih dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. Perubahan tarif ini diatur dengan Peraturan Pemerintah yang ditentukan kemudian.

Perubahan ini menimbang atas perkembangan ekonomi terkini berdasarkan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud tersebut dikemukakan oleh Pemerintah kepada DPR dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah

heri.susanto@vivanews.com

Polisi datangi lokasi kecelakaan di Jalan Raya Citayam

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Kecelakaan adu banteng, antara mobil pick up dengan dua sepeda motor, pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024, menimbulkan korban jiwa. Kecelakaan di Jalan Raya Citayam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024