Kepala Polri: Eksekutor Siap Tembak Amrozi Cs

VIVAnews - Eksekutor penembak mati tiga terpidana kasus bom Bali sudah siap melaksanakan perintah. Kepolisian, sebagai eksekutor tembak mati, tinggal menunggu pemberitahuan dari kejaksaan untuk mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada eksekutor. Tentunya kita dari kepolisian sudah siap untuk yang terbaik kita berikan bantuan atau pelayanan," ujar Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2008.

Kepolisian, lanjut Bambang Hendarso, akan diberitahukan kejaksaan pada tiga hari sebelum tembak mati dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

"Setelah itu, tentunya akan dilakukan (eksekusi). Tapi prinsipnya, kita semua sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, Polri mengamankan semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan," jelas mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa eksekusi tiga terpidana mati itu akan dilakukan pada awal November 2008. Hingga kini, eksekusi terhadap terpidana kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang itu, belum juga dilakukan.

Fakta Menyakitkan di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Tembus Olimpiade
Chand Kelvin Dan Dea Sahirah

Chand Kelvin Angkat Bicara Soal Acara Lamarannya, Dipenuhi Perasaan Haru Bahagia

Baik Chand Kelvin maupun Dea merasa bahwa tanggal 5 Mei 2024 adalah saat yang tepat dan pas untuk mereka menggelar acara lamaran.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024