Korupsi DepkumHAM

Kejagung: Penahanan Romli Tergantung Penyidik

VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita sebagai tersangka dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum. Namun, belum ada rencana kapan pakar hukum pidana ini bakal ditahan.

"Saya belum tahu. Itu tergantung penyidiknya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.

Menurut Marwan, tim penyidik saat ini sudah memiliki bukti yang cukup sehingga dapat menjerat Romli sebagai tersangka. "Kalau sudah berani menetapkan tersangka berarti sudah punya alat bukti," jelasnya.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini, kejaksaan sudah menetapkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga dan dua pendahulunya, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita sebagai tersangka. Proyek senilai Rp 1,2 triliun ini diresmikan pada 2001 saat Departemen Hukum dipimpin Menteri Yusril Ihza Mahendra, serta Romli Atmasasmita sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Mengenai keterlibatan Yusril Ihza dalam kasus ini, Marwan menyatakan, kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang diduga terlibat. "Semua yang terlibat apalagi menikmati akan kita mintai keterangan dan pertanggungjawaban," tegasnya.

Kejaksaan saat ini sudah menahan Syamsudin Manan di Rumah Tahanan Salemba sejak Kamis, 6 November 2008. Sedangkan Zulkarnain Yunus saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena terjerat kasus korupsi pemindai jari.

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama Ramadan 2024 yang digelar oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara pada Kamis, (28/3).

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024