Modal Perusahaan Pialang Rp 25 Miliar

VIVAnews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) akan menaikkan persyaratan modal disetor perusahaan pialang dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 20 miliar - 25 miliar.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah perusahaan-perusahaan pialang tidak berkompeten mendaftar di Bappebti.

"Sedang kami bahas untuk mengurangi pialang yang tiba-tiba gulung tikar," kata Kepala Bappebti Deddy Saleh, di sela peresmian Badan Arbritase Perdagangan Berjangka komoditas (Bakti) di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat 7 November 2008. 

Selain itu, perusahaan pialang juga disyaratkan untuk menjaminkan lebih dari ketentuan sekarang sebesar Rp 1 miliar. "Masih belum ditentukan berapa besarannya," katanya.

Deddy juga menambahkan akan dibentuk sistem baru perdagangan berjangka komoditas. "Semoga bisa diterapkan pada Juli 2009," katanya.

Dukung Hak Palestina, China Jalin Hubungan Erat dengan Hamas
Pedagang Cabai di Gorontalo.

Daftar Harga Pangan 19 Maret 2024: Beras hingga Cabai Kompak Naik

Harga komoditas pangan secara mayoritas terpantau mengalami kenaikan secara rata-rata nasional pada perdagangan hari ini di pasar.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024