VIVAnews - Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan kesimpangsiuran pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus bom bali I Amrozi cs dapat menyebabkan instabilitas. Tim bahkan menuding adanya intervensi kekuasaan dalam proses eksekusi itu.
Di Jakarta, Jumat 7 November 2008, Ketua TPM Mahendradata menjelaskan sejauh ini pihak berwenang belum memenuhi permintaan terakhir dari terpidana, pemberitahuan kepada keluarga, dan belum mengizinkan pendampingan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Mengenai kunjungan pejabat Kejaksaan Negeri Serang, Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten ke rumah Imam Samudra di Serang, Banten, menurut Mahendradata hanyalah silaturahmi. "Belum ada pemberitahuan waktu soal eksekusi Amrozi cs," jelas dia.
Hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kapan Amrozi cs bakal dieksekusi. Meski Jaksa Agung Hendarman Supanji sudah menegaskan eksekusi akan berlangsung pada awal November 2008.
Tindakan yang dilakukan Amrozi Cs di Bali mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka--termasuk sejumlah warga Indonesia dan umat Muslim. Amrozi cs, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan.