Insiden Monas

Anggota FPI Divonis Satu Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun pejara kepada salah satu pelaku kekerasan dalam insiden Monas, Muhammad Matsuni.

Majelis Hakim yang diketuai Makasau itu menyatakan anggota Front Pembela Islam itu terbukti bersalah karena menganjurkan orang lain untuk melakukan kekerasan. Selain itu, Hakim juga berpendapat, salah satu Komando Laskar Islam itu menggunakan kekerasan terhadap barang dan orang.

 "Hukuman ini bukanlan balasan atas perbuatan terdakwa tapi pelajaran bagi orang lain agar tidak mengulang perbuatan ini," ujar Hakim Makasau saat membacakan putusan, Senin 10 November 2008.

Dalam pertimbangan Hakim, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Diantaranya, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil dan butuh bimbingan seorang ayah.

Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut dua tahun penjara.

Dalam sidang itu, Hakim juga memaparkan barang bukti dari insiden itu berupa sebuah truk yang rusak, 11 sound system  yang rusak dan beberapa anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang terluka.

Ditemui usai sidang, Sugito Atmo Pawiro selaku pengacara Matsuni menyatakan akan banding atas putusan itu. Pihaknya merasa keberatan dengan putusan tersebut karena menurutnya Matsuni berusaha menghentikan kekerasan saat insiden terjadi awal Juni lalu.

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza


"Dia memang meng-sms untuk demo aksi kenaikan BBM. Namun, pada saat kekerasan terjadi, komando sudah diserahkan kepada Munarman," kata Sugito.

Pameran Manufaktur Indonesia.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Kinerja positif sektor manufaktur dinilai menjadi modal utama untuk menarik lebih banyak investasi asing dengan orientasi ekspor. 

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024