Korupsi Depkumham

Romli ditahan di LP Salemba

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

Sesuai KUHAP, Romli akan ditahan selama 20 hari dalam penyidikan kasus dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, Romli akan satu lembaga pemasyarakatan dengan tersangka lainnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga yang sudah ditahan pekan lalu.

Proyek yang menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika tersebut diduga merugikan negara  Rp 400 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun. Sebagian besar dana yang ditarik dari masyarakat itu  masuk ke rekening rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam korupsi yang terjadi  tahun 2001 sampai 2007 itu. Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan HAM.

Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persen  riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya.

Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan. Besaran tersebut ditentukan oleh Dirjen AHU.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Hujan dengan intensitas tinggi turun sejak Kamis 25 April 2024 sore hingga malam yang mengakibatkan empat rumah tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Garut.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024