Korupsi Depkumham

Kejaksaan: Tak Ada Skenario Penahanan

VIVAnews - Tim Penyidik Kejaksaan Agung membantah telah membuat skenario untuk penahanan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Administrasi, Romli Atmasasmita. Ketua Tim Penyidik kasus itu, Farid Hariyanto menegaskan penahanan Romli murni proses hukum.

"Jadi, tidak benar ada terget-targetan, apalagi sampai ada surat perintah dari pimpinan (Kejaksaan Agung)," tegas Farid kepada wartawan di kantornya, Senin 10 November 2008. Hal itu disampaikan Farid menanggapi tudingan Romli sesaat akan masuk mobil tahanan. Romli menolak menandatangani surat penahanan. Menurut Romli, penahanan ini adalah skenario pemerintah. "Ini sudah disiapkan sejak 8 Oktober lalu," ujarnya sembari masuk ke mobil tahanan.

Farid menjelaskan tudingan Romli itu tidak berdasar. Sebab, Jaksa Agung Hendarman Supandji sama sekali tidak mengetahui kasus dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

"Ini murni hasil penyidikan tim," kata dia.

Romli adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan Rp 400 miliar itu. Proyek senilai Rp 1,2 triliun ini diluncurkan saat Romli menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 2001 atau pada masa Menteri Yusril Ihza Mahendra.

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024
Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Anies Baswedan mengatakan bahwa masih ada banyak pesan dari MK usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan KPU sebagai capres cawapres terpilih

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024