Kasus Tanjung Api-Api

Yusuf Erwin Diperiksa Pengadilan Tipikor

VIVAnews - Mantan anggota Dewan Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal akan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, suami pendendang Hetty Koes Endang itu akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
 
Jaksa juga akan memanggil tiga saksi lainnya. yakni, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebiun, dan legislator komisi kehutanan Sarjan Taher. Mereka akan bersaksi bagi terdakwa mantan anggota dewan, Al Amin Nasution.

Pemeriksaan terhadap Yusuf Erwin, Sarjan Taher, Chandra Antonio Tan, dan Sofyan Rebuin sebenarnya dijadwalkan pada Jumat 7 November 2008. Namun, sidang ditunda, karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir. Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 11 November 2008, mulai pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada Sarjan Taher guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan ketika itu berjanji, "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih."
 
Pada Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
Pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
 
Saat ini, Yusuf telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara perkara Sarjan Taher pun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia
Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

100 People Still Missing in Moscow Concert Hall Attack

The final death toll from the Moscow concert hall terrorist attack could be much higher than the 140 confirmed dead, with Russian state investigations saying they have re

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024