Ryan Satu 'Rumah' dengan Novel

VIVAnews - Tersangka pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan segera menjalani persidangan. Beserta barang bukti, Ryan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah


Selanjutnya Ryan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor. Di tempat itu pula, kekasihnya, Novel Andreas ditahan. Demikian disampaikan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji kepada VIVAnews, Selasa 11 November 2008.

Ryan dikenai pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal subsider 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ryan memutilasi Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence, Depok pada 11 Juli 2008. Ryan tersinggung dengan ucapan Heri yang tertarik dengan pacar homoseksualnya, Noval. Dalam penyidikan polisi, terungkap Ryan juga membunuh sedikitnya 10 orang di Jombang. 

Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024