Instrumen Penilaian Kerja Jaksa Diterbitkan

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera menerbitkan Instrumen Penilaian Kerja Jaksa (IPKJ) dan Instrumen Penilaian Kerja Unit (IPKU). Desember mendatang, Kejaksaan Agung akan membawa kedua instrumen itu ke rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat melantik enam jaksa setingkat eselon II di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 11 November 2008. Keenam jaksa yang dilantik tersebut adalah Burhan Hamid sebagai Inspektur Keuangan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan, Titi SM sebagai Inspektur Intelijen pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Johani Silalahi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara, Dachamer Munte sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,  Sugianto sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara,  dan Hari Harmansyah sebagai  Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut, Hendarman mengatakan instrumen itu akan mempermudah kejaksaan dalam pembenahan internal. "Jika ada yang salah bisa cepat diselesaikan dengan sistem baku itu," katanya. Kejaksaan Agung akan segera menyosialisasikan kedua instrumen itu sebelum dilaksanakan.

Sebelumnya, kata Hendarman, sudah ada sistem baku mirip kedua instrumen penilaian itu. Namun, menurutnya, sistem itu tapi tidak fokus. kalau ada yang salah bisa cepat diselesaikan dengan sistem baku.

Selain itu, Hendarman menekankan kembali agar jaksa tidak menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat.

Seluruh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ditolak MK, Rosan: Hasil Pilpres Sudah Final Serta Sah
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Cak Imin soal Putusan MK: Kita Semua Termasuk MK, Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB juga cawapres, Muhaimin Iskandar, cak imin mengaku tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mereka.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024