DKI Sweeping Perokok 17 - 27 November

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sweeping terhadap orang yang merokok di tempat umum. Sweeping akan dilakukan mulai 17 hingga 27 November 2008.

Lokasi yang akan disweeping antara lain tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

"LSM bekerjasama dengan BPLHD DKI dan Dinas Tramtib Linmas akan melakukan sweeping selama  sepuluh hari, di tujuh tempat larangan merokok,"  ujar  Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Nita Yudi, usai bertemu Gubernur DKI Fauzi Bowo  di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 11 November 2008.

Sweeping dilakukan untuk menegakkan aturan larang merokok yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 sebagai implementasi dari Peraturan Daerah  Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebanyak 12 LSM akan ikut dalam sweeping ini, termasuk Forum Warga Kota Jakarta  (FAKTA) dan WITT.

Sweeping untuk menunjukkan kepada masyarakat  bahwa Pemprov DKI dan LSM sangat peduli terhadap kebutuhan  warga Jakarta untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Kendati  demikian, pelanggar dalam sweeping ini tidak langsung diserahkan ke pengadilan.

"Kami bikin efek jera dan malu dengan cara  diekspose. Pertama kali di kantor pemerintahan DKI-lah," ungkap Nita yang tidak mau menyatakan kantor pemerintahan DKI mana yang akan disweeping.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran
Divisi Humas Polri menggelar buka puasa bersama wartawan

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Divisi Humas Polri bersama wartawan menggelar acara buka puasa bersama di kantor Divisi Humas Polri pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024