VIVAnews - Dua Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mendaftarkan uji materiil atas Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjayanto selaku ketua tim kuasa hukum Bibid dan Chandra mengatakan pasal yang diuji adalah Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.’
Alasan menguji pasal tersebut, kata Bambang, karena bertentangan dengan Konstitusi yaitu melanggar asas praduga tak bersalah.
“Baru menjadi terdakwa, sudah diberhentikan tetap. Hal yang seperti ini tidak ada di dalam undang-undang lain,” kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2009. Bambang menilai pasal tersebut sangat merugikan hak konstitusional kliennya karena bersifat diskriminatif.
Jika masih diberhentikan sementara, kata dia, itu tidak masalah. "Tapi, kalau langsung diberhentikan tetap, itu sama saja melakukan kekejaman." Pasalnya, kata dia, menetapkan seseorang bersalah atau tidak harus melalui putusan pengadilan.
Bambang mengatakan Pasal 32 ayat 1 UU KPK itu akan diuji dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 yang melarang perlakuan diskriminatif.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Daftar Harga Toyota Fortuner Hybrid, Paling Murah Setengah Miliar Lebih
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Harga lebih mahal dari versi konvensional, jika membandingkan dengan varian tertinggi non hybrid ada selisih Rp10 juta, dan tipe terendah Fortuner Hybrid setengah miliar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu Midnight Fiction yang dinyanyikan oleh grup Kpop ILLIT lengkap disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, dan dimuat dalam mini album SUPER REAL ME..
Masih KTP Banyuwangi Meski Tinggal di Jakarta, Danang Pradana Bongkar Alasannya
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Meskipun tinggal di ibu kota Jakarta, cinta Danang DA terhadap kampung halaman tidak pernah luntur. Penasaran seperti apa? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini