Divonis Empat Tahun Penjara

Rusli Simanjuntak: "Innalillahi"

VIVAnews - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak enggan berkomentar mengenai vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Innalillahi," ujar Rusli Simanjuntak singkat saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Sementara Oey sama sekali tidak mau berkoemntar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara uang Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan Rusli ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinayatakan sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menilai Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp 100 miliar.

Dalam putusan ini, anggota majelis hakim Sofialdi menyatakan berbeda pendapat. Menurut hakim adhoc ini, keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia bukanlah keuangan negara. Atas pendapat itu, Sofialdi membebaskan Oey dari segala tuntutan. Namun, Rusli Simanjuntak harus tetap harus dihukum, karena menerima Rp 3 miliar dari uang itu.

Usai sidang, Daniel Panjaitan, pengacara Oey Hoey Tiong, berpendapat putusan hakim tidak tepat. "Uang itu bukanlah uang negara," ujarnya singkat.

Deretan Negara yang Miliki Pesawat Canggih Anti-Nuklir di Dunia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Prabowo Khawatir Terjadi Benturan Sosial Sehingga Minta Aksi Damai di MK Dibatalkan

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, meminta para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai, di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. Semula, aksi akan dilakukan Jumat.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024