Sanksi Aturan Valas Berlaku 1 Desember

VIVAnews - Meski peraturan jual beli valuta asing mulai berlaku Kamis 13 November 2008, Bank Indonesia baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan ini pada 1 Desember 2008.

"Karena ada waktu peralihan. Untuk NPWP berlaku segera besok, tapi underlying baru 1 Desember 2008," kata Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Jakarta, Rabu 12 November 2008.

Sanksi tersebut menurut Miranda akan diatur kemudian. Yang pasti sanksi berupa denda. Sanksi ini berlaku baik untuk nasabah maupun bank. "Dari pihak bank, mereka bertugas meminta dokumen kepada nasabah. Bank yang bisa menilai kewajaran dari kebutuhan nasabah," katanya.

Pengaturan jual beli valuta asing
ini menurut Miranda bukan melarang atau membatasi orang membeli dolar. "Namun dalam kondisi likuiditas yang ketat sebaiknya valas digunakan untuk hal-hal yang perlu. Selama ada underlying itu boleh, dan ini tidak berlaku seterusnya sampai kondisi membaik," ujar dia.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024