VIVAnews - Meski peraturan jual beli valuta asing mulai berlaku Kamis 13 November 2008, Bank Indonesia baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan ini pada 1 Desember 2008.
"Karena ada waktu peralihan. Untuk NPWP berlaku segera besok, tapi underlying baru 1 Desember 2008," kata Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Jakarta, Rabu 12 November 2008.
Sanksi tersebut menurut Miranda akan diatur kemudian. Yang pasti sanksi berupa denda. Sanksi ini berlaku baik untuk nasabah maupun bank. "Dari pihak bank, mereka bertugas meminta dokumen kepada nasabah. Bank yang bisa menilai kewajaran dari kebutuhan nasabah," katanya.
Pengaturan jual beli valuta asing ini menurut Miranda bukan melarang atau membatasi orang membeli dolar. "Namun dalam kondisi likuiditas yang ketat sebaiknya valas digunakan untuk hal-hal yang perlu. Selama ada underlying itu boleh, dan ini tidak berlaku seterusnya sampai kondisi membaik," ujar dia.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mas Dhito menyampaikan, sektor pertanian masuk dalam salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kediri. Program DITO yang diusung sejak awal kepemimpinannya.
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Daftar Disini Dulu Pakai KK KTP
Bandung
16 menit lalu
Sebagai informasi, saat ini masyarakat yang sudah mendaftarkan NIK KTP yang dimiliki pada program Kartu Prakerja gelombang 66 sudah bisa cek hasil seleksi apakah lolos at
Ini Daftar Pemilik NIK KTP yang Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu, Cek Nama Anda Disini
Bandung
18 menit lalu
Adapun saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu tersebut merupakan uang insentif yang cair setelah penerima Kartu Prakerja menyelesaikan sejumlah tahapan Kartu Prakerja. Seba
Kabar Bahagia Bagi Anda Pemilik KK dan KTP Ini, Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu
Bandung
21 menit lalu
Di tahun 2024, program Kartu Prakerja akan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang memenuhi syarat dan kriteria. Masyarakat dapat mendapatk
Selengkapnya
Isu Terkini