Transaksi Valas Diperketat

Pengusaha Setuju Kebijakan BI

VIVAnews - Pengetatan aturan transaksi valuta asing mendapat dukungan pengusaha nasional. Sistem devisa Indonesia dianggap terlalu bebas sehingga rawan penyalahgunaan.

Bank Indonesia mengeluarkan aturan yang mengatur pembelian valuta asing terhadap rupiah di bank, baik berupa spot, forward maupun derivatif. Individu, badan hukum Indonesia dan asing yang membutuhkan dolar di atas US$ 100 ribu sebulan harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan underlying transaction.

"Kita setuju karena pernah mengusulkannya. Apapun keputusan BIĀ  tentu untuk mencegah agar devisa tidak digunakan untuk spekulasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 12 November 2008.

Spekulasi valuta asing dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi nasional. "Jadi selama untuk mencegah spekulasi kita tidak keberatan," ujarnya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa dalam diskusi Rabu malam juga mendukung langkah BI, karena aturan itu bisa mengontrol dana-dana yang keluar dan masuk ke dalam negeri. Apalagi saat ini Erwin menengarai masih banyak devisa hasil ekspor yang tidak tercatat di dalam negeri.

Perusahaan biasanya membutuhkan valuta asing terutama dolar untuk kebutuhan belanja modal, seperti spare part dan sebagainya, modal kerja untuk pembelian bahan baku dan repatriasi modal untuk dana-dana dari luar.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024