VIVAnews - Tim pengacara buronan korupsi Anggoro Widjojo akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka menilai KPK telah melanggar hak asasi saat mencekal kliennya.
"Kami akan laporkan jam 11 ini," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2009.
Alasan pelaporan itu, lanjut Bonaran, KPK dinilai telah salah sasaran saat mencekal pimpinan PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo, Anggono Widjojo, dan David Angkawijaya.
"Mereka dicekal dengan alasan diduga terlibat kasus Tanjung Api-Api. Apa hubungannya mereka dengan kasus Tanjung Api-Api," ujarnya.
Anggoro pertama kali dicekal pada Agustus 2008. Pencekalan dilakukan karena nama Anggoro disebut-sebut dalam persidangan persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa telah menerima uang Rp 125 juta dan US$ 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Kemudian saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung Masaro, KPK menemukan sejumlah bukti mengenai adanya kasus baru yakni dalam pengadaan Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dan diketahui PT Masaro adalah rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek SKRT tersebt.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan, M Prakoso.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.
Mengetahui adanya usulan itu, Yusuf Erwin meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom, Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Pertemuan itu, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan.
Dalam surat itu, disebutkan meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan pula bahwa untuk pengadaan itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro.
16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. Orang nomor satu di Departemen Kehutanan itu juga sudah diperiksa KPK.
Selain memberikan uang kepada Yusuf Erwin, Anggoro juga diduga telah membagikan uang kapada sejumlah anggota Komisi Kehutanan lainnya seperti Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Nama Ernando Ari sempat menjadi perbincangan warganet Korea Selatan. Hal itu tidak lepas dari aksi tengilnya saat melakukan selebrasi usai menepis bola penalti yang gagal
Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30) pada Kamis, 25 April 2024 malam. Bukan tanpa sebab, DD diringkus lantaran nekat menipu..
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp700 Ribu Hari Ini Jumat 26 April 2024, Langsung Cair
Bandung
21 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Sabtu 27 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp700 ribu dan bisa diambil dengan hanya menyi
Temukan update terkini Redmi K70 Ultra, dari prosesor canggih hingga desain premium. Baca lebih lanjut!
Selengkapnya
Isu Terkini