Pilkada Maluku Utara

KPU Pusat Berhak Ambil Alih Provinsi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memiliki otoritas mengambil alih kewenangan KPU Provinsi. Langkah ini dapat dilakukan bila ada tahapan Pemilihan Umum yang tidak berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim konstitusi sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara, Abdul Mukhtie Fadjar, dalam persidangan di pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2008.

"Itu yang telah dilakukan KPU Pusat terhadap kasus di Maluku Utara," tegas Mukhtie. Sifat KPU memang mandiri dan nasional. Mukhtie merujuk pada Undang-Undang No 22/tahun 2007 pasal 5. Undang-undang itu menyatakan, KPU terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota.

Mukhti melanjutkan, otoritas penuh KPU termasuk masalah pilkada. Otoritasnya KPU sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar. "KPU meliputi seluruh wilayah RI. Jadi KPU Pusat ini mempunyai otoritas untuk melaksanakan Pilkada," jelas Mukhtie.

Dalam persidangan ini, KPU Maluku Utara menggugat Presiden Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Utara. Tim penggugat menilai jika hal tersebut dibiarkan, maka akan memenimbulkan pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara oleh lembaga lain.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini
PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024