Selama November 25 Ancaman Bom

VIVAnews - Teror bom begitu marak selama November 2008. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut ada 25 ancaman selama bulan itu.

Kepala Pelaksaksana Harian Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Mahbub mengatakan, 13 ancaman terjadi menjelang eksekusi tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi cs, 9 November 2008. "Sisanya sesudah eksekusi," ujarnya, Kamis 13 November 2008.

Sebanyak enam ancaman disampaikan melalui telepon langsung ke target sasaran. Sedangkan, 19 lainnya melalui layanan pesan singkat 1717 milik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, seluruhnya tidak terbukti.

Pengusutan pelaku teror bom, kata dia, bukan perkara mudah. Begitu telepon dimatikan pelaku, butuh waktu panjang bagi polisi untuk mengusutnya.

Dalam kasus ini, polisi baru menangkap dua tersangka, yaitu seorang pelajar dan penjual helm. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku ancaman dilakukan dengan motif iseng. Namun, polisi akan terus mengembangkan penyidikan. "Dari iseng itu bisa kita kembangkan apa ada yang menyuruh," ujarnya.

Para pelaku teror bom akan dijerat Undang Undang Antiterorisme dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. "Yang penting ada barang bukti dan saksi bisa kita jerat," kata Mahbub. "Barang bukti bisa telepon genggam dan nomornya, saksinya bisa dari petugas operator seluler."

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh
Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024