Hamka Yandhu: "Saya Benar Kasih Uang"

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Hamka Yandhu menegaskan dirinya telah memberikan uang kepada seluruh anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

"Saya benar kasih uang (ke dewan)," kata Hamka usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 November 2008. Hamka diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri.

Namun, Hamka enggan memberikan komentar lagi terkait penyerahan uang itu. "Sudah ya, saya pulang dulu," ujarnya sambil masuk ke mobil tahanan komisi antikorupsi.

Dalam persidangan, Hamka membeberkan anggota dewan yang menerima uang dari Bank Indonesia dalam rangka revisi Undang-undang Bank Indonesia. Paskah Suzetta disebut sebagai penerima terbesar, yakni Rp 1 miliar.

Komisi telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008. Namun, hingga kini komisi masih belum menahan mereka.

Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga ikut terlibat dalam pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(dok Pemprov Sumut)

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Kejuaraan North Sumatera Amateur Open (NSAO) 2024, kembali digelar oleh Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sumut. Peserta berasal dari Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024