Aliran Dana BI

Anwar Nasution Diperiksa Tiga Jam

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar tiga jam. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia bahkan sudah diperiksa enam kali terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.

"Ini pemeriksaan keenam. Tidak ada lagi yang baru," kata Anwar usai diperiksa komisi antikorupsi selama tiga jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 November 2008. Anwar diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Mengenai status dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar, Anwar menjelaskan, seharusnya Bank Indonesia melaporkan segala penggunaan dana ke Badan Pemeriksa Keuangan. "Satu sen harus dilaporkan, apalagi banyak," ujarnya.

Anwar juga meminta kepada masyarakat memberikan kesempatan kepada komisi antikorupsi bekerja dalam mengusut kasus lanjutan aliran dana Bank Indonesia ini. "Kasih lah KPK bekerja," pintanya.

Dalam kasus ini, komisi telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008. Namun, hingga kini komisi masih belum menahan mereka.

Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga ikut terlibat dalam pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024