Korupsi Damkar

Oentarto Diperiksa KPK

VIVAnews -  Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Oentarto diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di sejumlah provinsi di Indonesia.

Oentarto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 November 2008, sekitar pukul 09.30 WIB. Namun Romli yang mengenakan batik abu-abu langsung masuk ke dalam lobi gedung komisi antikorupsi. Oentarto didampingi pengacaranya, Firman Wijaya.

Oentarto diperiksa terkait keluarnya radiogram yang dijadikan dasar dalam pengadaan proyek di sejumlah daerah. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran. Dalam radiogram itu juga disebut mengenai spesifikasi alat yang harus dibeli dan spesifikasi itu hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Oentarto mengaku radiogram itu dikeluarkannya di bawah ancaman senjata api milik Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, yang kini menjadi buronan komisi antikorupsi. Hengky beralasan Hari Sabarno, Manteri Departemen Dalam Negeri saat itu, memerintahkan Oentarto segera menandatangani radiogram.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024