Suap Komisi Yudisial

Irawady Joenoes Akan Ajukan PK

VIVAnews - Anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, akan mengajukan peninjuan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya delapan tahun penjara.

"Pastilah akan mengajukan PK. Kami sudah punya novum (bukti baru)," kata pengacara Irawady, Suhardi Somomoeljono, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 14 November 2008. Ia mengaku, novum itu memang sudah disiapkan sebelum ada putusan dari Mahkamah.

Ia tidak mau menjelaskan lebih lanjut bukti baru apa yang ia siapkan untuk mengajukan peninjauan kembali.Namun, ia menjamin bukti baru itu betul-betul berbeda dengan bukti saat  di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Masih rahasia dapur. Tapi buktinya beda 100 persen," kata dia.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Pihaknya akan segera memasukkan berkas peninjauan kembali setelah menerima petikan putusan kasasi itu.

Majelis kasasi Mahkamah menolak Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa kasus suap anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Dengan demikian, Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial itu akan tetap dipenjara selama delapan tahun.

Putusan ini dibacakan dalam oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Sofyan Martabaya, Krisna Harahap, dan Moegihardjo pada hari ini.

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024