VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Agus Tjondro Priyatno kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia dengan tersangka Aulia Tantowi Pohan cs.
"Saya diperiksa untuk Aulia Pohan," kata Agus saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.
Agus Condro menegaskan, dirinya menerima Rp 25 juta dari rekannya, Hamka Yandhu. Uang diberikan dalam bentuk lima cek perjalanan dengan nilai masing-masing Rp 5 juta. Uang itu dianggap Agus sebagai uang selamat datang.
Menurut Agus, pemberian uang itu atas sepengetahuan Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Emir Moeis. Agus Tjondro Prayitno mengaku menerima Rp 25 juta dari Hamka Yandhu.
Dalam kasus ini, komisi telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008. Namun, hingga kini komisi masih belum menahan mereka.
Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga ikut terlibat dalam pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Agus kini juga tengah menghadapi kasus baru, yakni pemberian uang yang diduga berasal dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Agus mengaku menerima Rp 500 juta usai Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 menang secara heroik atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat 26 April 2024. Garuda
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
22 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Selengkapnya
Isu Terkini