VIVAnews - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) resmi mendaftarkan gugatan mereka. Melalui kuasa hukumnya, gugatan didaftarkan siang ini, pukul 14.30 WIB. Berkas gugatan diterima Kepala Biro Penanganan Perkara Mahkamah Konstitusi, Kasianur.
Menurut Kasianur, perkara gugatan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Jawa Timur itu sudah memenuhi syarat formal administrasi dan terdaftar dengan nomor 41/PHPU-D-VI/2008.
Usai menerima berkas gugatan sengketa, Kasianur membacakan permohonan pemohon yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
"Kedua, menetapkan penghitungan suara pasangan nomor urut satu, Kaji, memperoleh suara 7.595.199 dan pasangan nomor urut dua, dengan suara 7.573.680," baca Kasianur.
Ketiga, sambung Kasianur, memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon Gubernur Khofifah-Mudjiono sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur.