Pilkada Jawa Timur

Kaji Resmi Daftarkan Perkara Sengketa

VIVAnews - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) resmi mendaftarkan gugatan mereka. Melalui kuasa hukumnya, gugatan didaftarkan siang ini, pukul 14.30 WIB. Berkas gugatan diterima Kepala Biro Penanganan Perkara Mahkamah Konstitusi, Kasianur.

Menurut Kasianur, perkara gugatan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Jawa Timur itu sudah memenuhi syarat  formal administrasi dan terdaftar dengan nomor 41/PHPU-D-VI/2008.

Usai menerima berkas gugatan sengketa, Kasianur membacakan permohonan pemohon yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

"Kedua, menetapkan penghitungan suara pasangan nomor urut satu, Kaji, memperoleh suara 7.595.199 dan pasangan nomor urut dua, dengan suara 7.573.680," baca Kasianur.

Ketiga, sambung Kasianur, memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon Gubernur Khofifah-Mudjiono sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1
Red Sparks vs Indonesia All Star

Ungkapan Terima Kasih Megawati Usai Red Sparks Vs Indonesia All Star

Megawati Hangestri Pertiwi datang bersama Red Sparks ke Jakarta untuk bertanding melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024