Ferry Yuliantono Disidang Rabu Pekan Depan

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mulai menggelar sidang perdana kasus demo penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak yang berakhir rusuh dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Bankit Indonesia, Ferry Joko Yuliantono.

"Sidangnya hari Rabu, 19 November 2008," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Ferry ditangkap di Malaysia pada 27 Juni 2008. Ferry diduga telah menjadi dalang dari demo penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 Juni 2008. Akibat tindakannya ini, Ferry dikenai Pasal 160 KUHP, 170 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengenai adanya keterlibatan Ketua Komite Rizal Ramli, Ritonga masih merahasiakannya. "Dengarkan saja dakwaanya. Inisialnya R," tutupnya.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024