Dugaan Monopoli

Carrefour Akan Ajukan Banding

VIVAnews - PT Carrefour Indonesia akan mengajukan banding ke pengadilan negeri setempat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bernomor 09/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Praktik Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Atas Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh PT Carrefour Indonesia.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar atas pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a UU No 5 tahun 1999. Selain itu, Carrefour juga diminta untuk melepas semua kepemilikan sahamnya di Alfa karena memicu perilaku dominasi pasar yang melanggar undang-undang tersebut.

Corporate Affairs Director PT. Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya.

"Saya belum terima putusan resmi dari KPPU. Setelah kami terima akan dipelajari dan kami akan mengajukan banding," kata Irawan melalui telepon kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 November 2009.

Irawan tetap bersikeras bahwa Carrefour tidak melakukan monopoli dan penguasaan pasar paska akuisisi Alfa. Berdasarkan riset-riset independen, baik dari Nielsen Company maupun MARS, kata dia, Carrefour menguasai pangsa pasar tidak lebih dari 20 persen.

Dalam putusannya, KPPU memberikan waktu 14 hari bagi Carrefour untuk mengajukan banding ke pengadilan negeri setempat.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah
Donald Trump dan Karen

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Proses persidangan kasus uang tutup mulut Donald Trump memasuki minggu ini, dua pengacara bersiap untuk menginterogasi para saksi. Salah satunya, ada nama Karen McDougal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024