Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Tjahjo Akui Suruh FPDIP Pilih Miranda Goeltom

VIVAnews - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengakui memerintahkan anak buahnya di Komisi Keuangan dan Perbankan untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Saya perintahkan untuk memilih Miranda karena itu hak saya sebagai ketua fraksi," kata Tjahjo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2009.

Menurut Tjahjo, alasan pemilihan Miranda karena dia adalah calon terbaik untuk duduk sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Tjahjo menjelaskan, arahan memilih calon itu tidak hanya terjadi pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, tapi juga terjadi pada pemilihan lain seperti Kepala TNI, Kapolri, dan Ketua KPK. "Jadi saya perintahkan oke pilih Miranda, kalau bisa jangan voting," jelasnya.

Namun, Tjahjo mengaku tidak mengetahui jika ada uang yang mengalir paska pemilihan tersebut. "Kalau ada uang mengalir di balik itu, ya bukan kewenangan saya," kata Tjahjo yang mengenakan kemeja hitam itu.

Tjahjo membantah mengenai kehadiran dirinya di Hotel Dharmawangsa dengan Miranda Goeltom sebelum pemilihan. "Saya tidak tahu itu," ujarnya.

Namun, Tjahjo menyatakan tidak melarang adanya pertemuan itu. "Kalau ada yang mau mengenal Miranda, itu sah saja," ujarnya.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Mereka diduga telah menikmati cek perjalanan itu.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan
Kebakaran melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galery di Jaln Mampang Prapatan, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 18 April 2024 malam.

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran

Kebakaran melanda sebuah Toko Frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024. Untungnya petugas Pemadam Kebakaran cepat melakukan pemadaman terhadap

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024