Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu

VIVAnews - Kepolisian Sektor Caringin, Bogor, Jawa Barat, membekuk pengedar uang palsu bersama barang bukti Rp 4,9 juta.

Pelaku pengedar uang palsu tersebut adalah Usman, 29 tahun, warga Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dia ditangkap polisi saat transaksi uang palsu (upal) dengan warga sekitar.

Saat ditangkap petugas menemukan uang palsu Rp 4,9 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

Menurut Kapolsek Caringin, Ajun Komisaris Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan infomasi dari warga sekitar.

"Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Barang bukti kami temumakan dari rumah tersangka," ujarnya, Kamis 5 November 2009.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pekerjaan menjual uang palsu telah dilakoninya sejak tiga bulan lalu.

"Tersangka sudah transaksi uang palsu dengan warga selama tiga kali, sekali transaksi sebesar 16 juta rupiah," ujar kapolsek lagi.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

YouTube meluncurkan sebuah serial dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini” yang menyoroti lima kreator YouTube dari latar belakang yang berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024