Ary Muladi Minta Perlindungan LPSK

VIVAnews - Ary Muladi, salah satu saksi kunci kasus dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan permohonan perlindungan diri. Rencananya, Ary akan bertemu dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah memohon dengan LPSK, tapi masih sedang dirapatkan," kata salah satu pengacara Ary Muladi, Sugeng T Santoso, sebelum mendampingi kliennya memberikan klarifikasi kepada Tim 8, di Gedung Wantimpres, Jakarta Pusat, Sabtu 7 November 2009.

Menurut Sugeng, pengajuan perlindungan diri itu sudah disampaikan kepada jajaran pimpinan LPSK. Tindak lanjutnya, Ary Muladi dan tim pengacara akan menghadap LPSK pekan depan.

"Kemungkinan akan dipanggil Senin atau Selasa (LPSK)," ujar dia. Meski demikian, menurut Sugeng saat ini LPSK juga tengah mengalami kesibukan 'khusus'.

"Karena saat ini LPSK juga sedang sibuk mengurusi kasus Pak Ketut," kata Sugeng. Seperti diketahui, dalam sidang uji materiil UU KPK, terungkap adanya percakapan antara Anggodo dan orang yang diduga adalah Ketut, Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa.

Dalam percakapan itu, Anggodo mempertanyakan permintaan agar LPSK melindungi kakaknya, Anggoro Widjojo, saat kembali dari Singapura.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Anggodo beberapa kali menghubungi Ketut. Namun, meski Ketut merasa disadap, dia tetap memberikan nomor barunya kepada Anggodo.


UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

ismoko.widjaya@vivanews.com

Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024