VIVAnews - Ary Muladi, salah satu saksi kunci kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diperiksa polisi. Markas Besar Polri akan memeriksa Ary sebagai saksi.
"Hari Senin (9 November) Ary Muladi akan diperiksa sebagai saksi," salah satu pengacara Ary Muladi, Sugeng T Santoso, sebelum mendampingi kliennya memberikan klarifikasi kepada Tim 8, di Gedung Wantimpres, Jakarta Pusat, Sabtu 7 November 2009.
Ary Muladi akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Untuk jadwal pasti pemeriksaan, Sugeng belum dapat memberikan waktunya.
Pemeriksaan Ary itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dengan sangkaan dugaan penyuapan," ujar Sugeng. Ary kini masih menjalani klarifikasi dari Tim 8 yang dipimpin Adnan Buyung Nasution.
Ary merupakan salah satu kunci pengungkapan kasus Bibit dan Chandra. Ary adalah teman dekat Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi KPK Anggoro Widjaja. Dalam kasus ini, Ary diduga berperan sebagai orang yang menyalurkan uang suap ke pejabat KPK.
Semalam, Adnan Buyung Nasution berharap, setelah mendapat keterangan dari Ary, kekaburan dalam proses pengungkapan dugaan kasus suap yang kemudian mengaitkan nama pimpinan nonaktif KPK itu terang benderang.
ismoko.widjaya@vivanews.com