Kasus KPK

Tumpak: Jika Tak Cukup Bukti, Kembali Berkas

VIVAnews - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kepada mekanisme hukum.

Menurut Tumpak, KPK mempersilakan kejaksaan dan kepolisian untuk menerusakan kasus tersebut ke pengadilan. "Tapi kalau tidak cukup bukti, kembalikan berkasnya," kata Tumpak di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 November 2009.

Mengenai rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak telah disita polisi, Tumpak membantahnya. Menurutnya, rekaman itu masih ada di KPK. "Setahu saya belum sampai situ, izin dari mana?" ujarnya.

Dalam rekaman itu terungkap bahwa Anggodo membicarakan mengenai kasus yang menimpa kakaknya, Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang juga adalah tersangka dan buronan KPK. Anggodo juga membicarakan mengenai kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024