Sidang Lima Eksekutor Nasrudin

Wiliardi Wizar Jadi Saksi Eksekutor Nasrudin

VIVAnews - Aksi saling dorong terjadi saat Komisaris Besar Wiliardi Wizard dihadirkan sebagai saksi terdakwa Eduardus Ndopo alias Edo dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkanain.

Pengamanan yang ekstra ketat dilakukan Kepolisian Resort Kota Tangerang, saat Wiliardi Wizard dihadirkan ke dalam ruang sidang, Senin 9 November 2009.

Puluhan wartawan yang akan meliput persidangan terpaksa berdesakan dan saling dorong untuk bisa masuk ke ruang sidang yang sudah penuh sesak dengan petugas.

Melihat kondisi ruang sidang yang penuh, Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangela akhirnya memindahkan sidang ke ruang utama.

Wiliardi dihadirkan sebagai saksi karena dianggap paling tahu mengenai perekrutan para eksekutor dan menjamin seluruh misinya untuk membunuh Nasrudin berhasil.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga dianggap yang menyiapkan eksekutor dengan melatih menembak, agar eksekutor lancar dalam menjalankan aksinya.

Rencana pembunuhan Nasrudin segera dilakukan setelah Wiliardi menyerahkan foto targetnya kepada Jerry Hermawan di Kodaya Raya Kav.27, Pesing, Jakarta Barat.

Jerry kemudian menghubungi Edoardus Ndopo Mbete yang sebelumnya sepat dikenal Wiliardi di Polres Jakarta Selatan.

Jerry kemudian menyampaikan pesan Wiliardi kepada lima eksekutor untuk segera menghabisi Nasrudin kerena keberadaannya membahayakan negara.

"Edo tolong saya dulu, sebenarnya ini tugas negara menjelang pemilu, dan membahayakan negera kalau tidak bisa diatasi," ungkapan Jerry kepada Edo seperti cerita Wiliardi.

Keterlibatan Wiliardi akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkapan Edoardus Ndopo Mbete di Jati Asih Bekasi.

Dari mulutnya keluar bahwa perintah membunuh diberikan Wiliardi Wizard. Wiliardi bertemu dengan Jerry Hermawan dan minta untuk membantu tugas negara.

Setelah bertemu Jerry, kemudian Williardi menghubungi Edo (eksekutor) untuk bertemu dengan Jerry. Mereka kemudian melakukan pertemuan di Boling Ancol.

Penyerahan uang Rp 500 juta untuk operasional misi dilakukan di PT Yasun Litek, Batu Ceper, Tangerang. Rp 20 juta langsung digunakan untuk menyewa mobil dan membeli senjata.

Kamis 8 Oktober 2009, Wiliardi harus duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka. Dia didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama melakukan dan turut serta merampas nyawa orang lain.

Dalam sidang pembacaan dakwaan bersama dengan tiga tersangka otak pembunuhan lainya, Williardi didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Laporan: Ruhyat Soheh| Tangerang

Ilustrasi: Para santri Ma'had Al Jamiah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

Panitia Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) secara resmi membuka pendaftaran ujian masuk UIN, 17 April-15 Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024