Pemadaman Bergilir

PLN: Listrik Mati, Silakan Tuntut Kompensasi

VIVAnews - Masyarakat Jakarta, khususnya di pusat kota, yang mengalami pemadaman listrik minimal selama satu jam dapat menuntut kompensasi keringanan pembayaran sebesar 10 persen dari biaya beban rekening listriknya.

"Kompensasi otomatis 10 persen di rekening listrik," ujar Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar menanggapi keluhan pemadaman listrik di Jakarta seusai Rapat Stabilisasi Pasokan Listrik di kantor Wapres, Jakarta, Selasa, 10 November 2009.

Fahmi mengakui ketentuan kompensasi PLN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dimana PLN harus menetapkan tingkat mutu pelayanan di setiap daerah di seluruh Indonesia.

"Tingkat mutu pelayanan ini berbeda-beda dan Jakarta termasuk kategori tinggi. Kalau di Jakarta 1 jam mati dalam 1 bulan maka PLN akan kena penalti dan melakukan kompensasi sedangkan di luar jawa kalau bisa mati 2 hari," ujar Fahmi.

Ditambahkannya, tingkat mutu pelayanan listrik di Jakarta juga berbeda-beda baik antara pusat kota yang hanya 1 jam dan pinggir kota bisa lebih lama dari 3 jam. Jika tingkat mutu pelayanan tersebut tidak dipenuhi, PLN wajib memberikan kompensasi 10 persen dari tarif.

Warga Jangan Lupa Isi E-Toll, Ada 16 Ribu Kendaraan Saldo Kurang saat Pergi Mudik
Ilustrasi perempuan bahagia

Karsa, Kriya, dan Karya, 3 Unsur Penting dalam Peningkatan Kompetensi Perempuan Indonesia

Pemberdayaan perempuan tidak hanya penting untuk mencapai kesetaraan gender, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, dan politik suatu negara.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024