Pengakuan Williardi

"Biar Pengadilan yang Menentukan"

VIVAnews - Menko Polhukam Djoko Suyanto menolak berkomentar soal pengakuan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar dalam sidang Antasari Azhar. Willi mengungkapkan adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari.

"Saya tidak ingin berlomentar mengenai kasus per kasus," kata Djoko Suyanto saat mengantar Presiden SBY yang bertolak ke Singapura di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu 11 November 2009.

Bahwa dalam perjalanan suatu kasus ada yang saling berbeda pendapat, kata dia, harus dibuktikan di pengadilan karena muaranya adalah sistem peradilan. "Biar pengadilan yang menentukan. Kita harus menjunjung tinggi hukum," kata dia.

Djoko juga tidak bersedia menjawab soal makin buruknya citra polisi akibat pengakuan Williardi tersebut. "Ini kan kasus sudah masuk ke pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan saja, antara pengacara dan penuntut di pengadilan. Kalau Anda lihat kan selalu ada perbedaan pandangan," katanya.

Kalau belum masuk pengadilan bisa saja memperburuk citra polisi. "Tapi ini kan sudah masuk pengasilan. Jadi biar dibuktikan pengadilan," kata dia.

Seperti diketahui, dalam sidang atas terdakwa Antasari, Williardi mengungkap penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen diskenariokan untuk menjebak Antasari Azhar sebagai dalang pembunuhan.

Ia diminta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyudutkan Antasari, dengan iming-iming akan dibebaskan. "Sudah silakan saja kamu buat yang bisa menjerat Antasari," kata Williardi menirukan kalimat penyidik.

Lantaran janji tak segera dipenuhi, Williardi memutuskan mencabut kesaksiannya dalam BAP 'rekayasa' itu. "Keterangan itu saya cabut semua, saya dikatakan pengkhianat, dan penyidik bilang, kalau BAP seperti ini tidak bisa menjerat Antasari."

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024