Sidang Muchdi Pr

Saksi Budi Santoso Cabut BAP

VIVAnews - Saksi kunci kasus pembunuhan Munir, agen madya BIN Budi Santoso mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa penuntut umum pun diminta mencoret nama Budi Santoso sebagai saksi terdakwa Muchdi Pr.

Pencabutan keterangan ini disampaikan Budi melalui surat yang dibacakan kuasa hukum mantan Deputi V BIN Muchdi Pr saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 September 2008.

"Budi telah mengirim surat bahwa Budi mencabut semua keterangannya dalam empat kali pemeriksaan tanpa alasan apapun," kata Lutfi dalam persidangan.

Lutfi menjelaskan, Budi mengirimkan surat berkop Kedutaan Besar Republik Indonesia Pakistan pada 13 September 2008. Surat itu pun ditandatangani Budi Santoso sendiri. "Tanda tangannya otentik," jelas Lutfi.

Dengan adanya surat tersebut, tim kuasa hukum Muchdi Pr meminta agar jaksa penuntut umum mencoret nama Budi Santoso dari daftar saksi.

Menanggapi surat Budi Santoso itu, ketua majelis hakim Suharto mengaku belum menerimanya. Meski dirinya sempat menerima kiriman paket yang hingga kini belum dibuka. "Majelis hakim tidak menerima korespondensi dari apapun dan siapapun. Surat harus ditujukan kepada pengadilan negeri," jelas Suharto.

Majelis hakim pun belum dapat menyikapi surat tersebut, termasuk permintaan pencoretan Budi Santoso sebagai saksi.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu Wapres RI Maruf Amin

Prabowo dan Gibran Bakal Temui Jokowi Nanti Malam

KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024