"Bibit-Chandra Tak Boleh Tambahkan BAP"

VIVAnews - Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak diizinkan lagi menambah atau melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Hal ini diungkapkan pengacara Chandra-Bibit, Ahmad Rifai di kantor KPK, Kamis 12 November 2009. "Dari minggu kemarin, kami sudah minta penyidik kepolisian. Bibit akan menambahkan beberapa jawaban. Tidak diperbolehkan," kata Ahmad kepada wartawan.

Hari ini, keduanya mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk melaksanakan wajib lapor. "Tidak ada pemeriksaan."

Sebagai informasi, berkas Bibit dan Chandra sudah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan beberapa kali. Posisi terakhir, Kejaksaan mengembalikan lagi berkas Chandra karena menilai ada sejumlah hal yang harus ditambahkan polisi.

Ahmad menilai penyidik polisi seharusnya tetap memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menambahkan BAP.

Chandra dan Bibit dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Penyidik polisi menemukan indikasi aliran uang kepada Pimpinan dan pejabat KPK sebesar Rp 5,1 miliar.

Dana ini dialirkan adik Anggoro, Anggodo Widjojo dengan penghubung Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.

Belakangan, Ary Muladi membantah semua penyidikan polisi. Ary mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan petinggi di KPK. Dia menyerahkan uang itu kepada kawannya, Yulianto yang hingga kini misterius.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024