Polisi Serahkan Ferry Yuliantoro ke Kejagung

VIVAnews -  Kejaksaan Agung menerima limpahan barang bukti dan tersangka Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Joko Yuliantoro, Kamis, 25 September 2008. Selanjutnya, Ferry akan dititipkan di tahanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk sementara.

Suzuki Access 125 Facelift Bakal Meluncur dengan Gaya Skutik Italia

Ferry diterima Jaksa Penuntut Umum Juniman Hutagaul di ruang Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum kurang lebih satu jam. Usai serah terima barang bukti dan tersangka, Ferry segera dibawa ketahanan.

Ferry tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan, karena terhalang para penjaga keamanan. “Sekarang saya tahanan kejaksaan,” Ferry.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry, Cudry Sitompul menegaskan barang bukti dan keterangan saksi tidak mengarah pada Ferry sehingga tidak dapat menjadi tersangka.

Iran Serang Israel, Ini Imbauan KBRI Teheran pada WNI

Namun, Jaksa Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan seluruh berkas perkara sudah lengkap (P21). Selanjutnya, akan memasuki tahap penyelesaian perkara di pengadilan.

Ferry diduga menghasut demo yang berujung pada aksi kekerasan pada 21 Mei, 23 Mei, 24 Mei, 25 Mei, dan 27 Mei 2008. Unjuk rasa terakhir, yakni pada 27 Juni 2008 berujung pada aksi perusakan pagar gedung DPR/MPR dan pembakaran mobil Toyota Avanza di depan kampus Atmajaya, Jakarta Selatan.

Logitech G Pro X 60 Lightspeed, Dirancang Ringkas untuk Menang
Ilustrasi garis polisi.

Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Polisi telah menangkap terduga pelaku yang membunuh wanita tersebut.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024