Korupsi Depkumham

Kejaksaan: Yusril Terlalu Panik

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terlalu panik menanggapi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum. "Padahal, keterlibatan Yusril baru sekadar membubuhi tanda tangan saja," kata Marwan Effendi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Kejaksaan Agung, Senin 17 November 2008.

"Kami belum lihat ada fakta-fakta hukum yang terkait dia (Yusril)," kata Marwan. Penyidik kejaksaan. lanjut dia, belum menemukan adanya keterlibatan Yusril. Pejabat yang sudah terlibat itu, lanjut dia, baru tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang kini sudah menjadi tersangka. "Tapi Pak Yusril, dia saja yang kemrungsung (terburu-buru) kaya cacing kepanasan," kata Marwan.

Dalam kasus ini, mantan istri Yusril, Kessy Sukaesih sudah diperiksa kejaksaan. Kessy tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 10.00 WIB. Istri pertama Yusril itu tak memberikan keterangan apapun soal materi pemeriksaan.

Sebelumnya kepada VIVAnews, Yusril telah menjelaskan keterlibatan dirinya dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 400 miliar itu. Berikut wawancara khusus VIVAnews dengan Yusril Ihza Mahendra.

4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Para aktivis 98 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024