Sengketa Pilkada Jawa Timur

Tak Ada Keberatan Saat Penghitungan Suara

VIVAnews - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur,  Fahmi H. Bachid, mempertanyakan hasil penghitungan suara yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa-Mudjiono.

"Data mereka dari mana, ketika proses penghitungan suara tidak ada keberatan dari 38 kabupaten," kata Fahmi H. Bachid, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, usai sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin 17 November 2008.

Menurutnya, saksi dari Khofifah-Mudjiono, tidak hadir di enam kabupaten dari 38 kabupaten yang ada di Jawa Timur. Selain itu, Bahmid mengatakan KPU Jawa Timur hanya menerima dua catatan keberatan dari saksi, yakni di Kabupaten Semenep dan Banyuwangi.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

"Hanya ada kelebihan enam suara yang menjadi keberatan saksi mereka," ujarnya.
 
Dalam permohonan yang dibacakan dalam persidangan, kuasa hukum Khofifah-Mudjiono menyatakan KPU telah melakukan kesalahan dalam penghitungan suara di 25 dari 38 kabupaten/kota. Pihak Khofifah-Mudjiono mengklaim mendapat 7.595.199 suara dan Soekarwo-Saifullah Yusuf hanya mendapat 7.573.680 suara.

Hasil tersebut berbeda dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPUD No. 30 tahun 2008 pada 11 November yang lalu. Dalam hasil penghitungan, KPU menyatakan Khofifah-Mujiono mendapat 7.669.721 suara. Sedangkan suara Soekarwo lebih unggul dengan mendapat 7.729.944 suara.

Sementara itu, M. Ma'ruf, kuasa hukum Khofifah-Mujiono mengaku telah mengumpulkan semua bukti-bukti. Menurutnya, bukti ini akan mempengaruhi hasil perolehan suara yang sangat signifikan bagi kubu Khofifah-Mujiono. "Sekarang kami telah mengumpulkan 70 hingga 90 persen bukti-bukti untuk menunjukkan kesalahan penghitungan suara KPUD Jatim," paparnya seusai persidangan.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024