Anggaran 2009

Penerimaan Pajak Susut Rp 47 Triliun

VIVAnews - Penerimaan negara dari sektor pajak dalam anggaran 2009 menyusut Rp 47 triliun. Perubahan yang terjadi terhadap empat undang-undang perpajakan menjadi penyebab turunnya penerimaan pajak.

Keempat undang-undang tersebut adalah Undang-undang Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Dalam anggaran 2009 penerimaan negara ditetapkan Rp 1.027 triliun. Dari angka ini penerimaan dari sektor pajak dipatok Rp 734 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan, target penerimaan perpajakan tersebut telah memperhitungkan potensial loss akibat kebijakan penurunan tarif PPh, peningkatan PTKP dan perluasan basis pajak pada amandemen UU PPh dan UU PPN.

Namun demikian, penerimaan perpajakan tersebut masih tetap tumbuh 20,4 persen dibandingkan APBN-P 2008 sejalan dengan pemberian insentif fiskal kepada dunia usaha dan perorangan berpendapatan menengah ke bawah.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR, Kamis 25 September 2008 mengatakan jika tidak ada amandemen beberapa undang-undang pajak, maka penerimaan pajak di tahun 2009 bisa meningkat 29,5 persen, tapi berbagai amandemen yang dilakukan menurunkan penerimaan sebesar 9 persen, sehingga pertumbuhan penerimaan 2009 meningkat 20,5 persen.

"Dengan berlakunya undang-undang ini kita akan kehilangan Rp 47 triliun atau sekitar 9 persen dari total penerimaan tahun lalu," katanya.

Selain dari perpajakan, penerimaan negara 2009 menurut Anggito juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 292,3 triliun dan hibah sebesar Rp 0,9 triliun.

Untuk pencapaian penerimaan sektor migas, pemerintah dan DPR sepakat membuat regulasi baru. Nantinya regulasi yang berupa peraturan pemerintah  ini akan mengatur tentang standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.

Berdasarkan tingkat harga ICP US$95 per barel dan lifting minyak 960 ribu barel per hari, cost recovery ditetapkan sebesar US$11,7 miliar dan penerimaan migas tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp 269,3 triliun.

Dari perhitungan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1.027 triliun dan belanja negara sebesar Rp 1.119 triliun, imbuh Anggito, defisit anggaran tahun 2009 diperkirakan akan sebesar Rp 91,8 triliun atau 1,7 persen dari product domestic bruto.

Hal ini berarti dapat diturunkan dari target defisit anggaran RAPBN 2009 sebesar 1,9 persen dari PDB. Penurunan target defisit RAPBN 2009 tersebut berdampak pada pengurangan rencana penerbitan SBN sebesar Rp9,0 triliun.

"Untuk menutup defisit anggaran 1,7 persen ini, pembiayaan akan bersumber dari pembiayaan non utang sebesar negatif Rp 1,2 triliun dan pembiayaan utang (netto) sebesar Rp 93 triliun," ujar Anggito.

Bandara Dubai Beroperasi Kembali Setelah Banjir Bandang
Seorang hacker/peretas mencoba membongkar keamanan siber.

Indosat Siap Bantu Pemerintah Ciptakan 1 Juta Talenta Digital

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Mastercard melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Cybersecurity Center of Excellence/CoE yang fokus pada keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024