VIVAnews - Bisnis waralaba Indonesia mengalami anomali dibandingkan pola bisnis waralaba di negara-negara maju.
Demikian disampaikan Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia sekaligus penasihat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy, saat pembukaan Pameran Franchise dan Lisensi Indonesia di Jakarta Convention Centre, Jumat kemarin, 13 November 2009.
"Pola yang dikembangkan di negara maju, franchisor (pewaralaba) tidak terlibat dalam operasional franchisee. Sehingga franchisee independen dan dituntut inovasinya untuk mengembangkan entreprenuer," kata Amir.
Namun, dia menambahkan, di Indonesia polanya terbalik. Operasional franchisee dilakukan oleh franchisor sehingga franchisee pasif.
Sehingga polanya tak jauh beda dengan lisensi, di mana franchisee hanya menyediakan tempat dan membayar fee, sedangkan sistem manajemen keuangan dan tenaga kerja dikendalikan franchisor.
Data yang dihimpun Perhimpunan Waralaba, pada tahun ini terdapat 803 usaha yang bergerak di bisnis, baik waralaba maupun lisensi. Dari 803 perusahaan tersebut, sebanyak 80 persen berupa bussiness oppurtunity dan lisensi.
Mengingat dominannya BO dan lisensi, maka menurut Amir, BO dan lisensi harus diatur dalam peraturan pemerintah. Waralaba, telah lebih dulu diatur dalam PP No. 42 tahun 2007.
"Saya kuatir kalau BO dan lisensi berkembang terus, maka tidak bisa dikendalikan," kata Amir.
Selain itu, Amir mengkuatirkan penetrasi perusahaan asing sejenis waralaba. Misalnya KFC, tidak mengembangkan waralaba tapi membuka outlet milik pribadinya. "Jadi KFC hanya dimiliki satu perusahaan, tidak mewaralabakan," kata dia.
Dengan tren seperti itu, ditakutkan akan terjadi praktik monopoli. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat dengan mudah mendikte pemasok (supplier).
Dominannya BO dan lisensi ketimbang waralaba juga terlihat dari baru sekitar 30 usaha waralaba yang terdaftar prospektus dan mendapatkan SIUP dari Departemen Perdagangan.
"Baru puluhan karena yang berkembang BO atau bisa jadi aturan waralaba yang berat," ujarnya.
Karena itu, BO dan lisensi tidak bisa dikenai ancaman Rp 100 juta seperti yang diatur dalam PP No. 42 tahun 2007. Aturan tersebut hanya mengatur tentang waralaba. Amir mengharapkan, pemerintah juga mengatur BO dan lisensi, seperti halnya waralaba.
hadi.suprapto@vivanews.com
Baca Juga :
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Suzuki Hadirkan Bengkel Siaga Selama Mudik Lebaran di 66 Titik, Catat Lokasinya
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
5 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini