Menkumham: Biar Saja Sidang Terbuka

VIVAnews - Pemutaran rekaman Komisi Pemberantasan Koruspsi di Mahkamah Konstitusi dan sidang Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana akan membatasi siaran langsung stasiun televisi. 

"Saya kira saat ini adalah era keterbukaan. Biarkan saja sidang terbuka untuk umum," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Karawang, Jumat 14 November 2009.

Ia mengatakan sidang pengadilan selalu bersifat terbuka umum sehingga tidak tidak perlu dipersoalkan saat ada siaran langsung. "Kalau bukan hal yang bersifat sensitif atau pribadi, boleh saja," kata dia.

Meski demikian, ia meminta agar media massa menjunjung kode etik pers. "Karena ada asas praduga tak bersalah yang harus dikawal," kata dia.

 Sebelumnya, Ketua KPI, Sasa Djuarsa Senjaja, mengatakan, ide pembatasan itu bermula dari siaran langsung persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar.

KPI menerima sejumlah aduan atas tayangan langsung itu. Sebab, sidang memuat sejumlah materi yang terlalu vulgar untuk dikonsumsi publik.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024