Dugaan Korupsi Dana Bencana

Ketua DPD Golkar Garut Dituntut Lima Tahun

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Garut yang juga Direktur PT Debi Citra Pratama, Ruhiyat Prawira dituntut lima tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bencana alam (DBA) tahun anggaran 2005 senilai Rp 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rochiyat dan Neneng Rahmawati pun meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa. Karena apa yang dituduhkan, terdakwa tidak pernah mengakui kesalahannya.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Garut Jalan Merdeka sekitar pukul 13.30 WIB itu, tim JPU dalam tuntutannya setebal 108 halaman menilai perbuatan terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara senilai Rp 389,345 juta.

"Terdakwa melanggar pasal 2 UU No 31/1999 Jo pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun ditambah denda Rp200 juta. Terdakwa juga harus mengganti uang negera sebesar Rp389.345.860 atau hukuman penjara selama 2 tahun," kata Neneng saat membacakan tuntutan di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang dipimpin  I Nyoman Adi Juliansah dengan anggota Prim Fahrurrozi dan I Ketut Tirta. 

Sementara menurut Rochiyat, terdakwa pun terbukti melakukan manipulasi laporan dengan menyebutkan pengerjaan jalan yang dilakukannya telah selesai 100 persen.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Padahal, berdasarkan hasil penelitian tim audit investigasi, pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkannya hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 389,345 juta lebih.

"Terdakwa terbukti melanggar Kepres No 80 tentang pengadaan barang dan jasa. Karena proyek jalan tersebut belum sepenuhnya rampung. Padahal pihak Pemerintah Kabupaten Garut telah mencairkan dana sesuai yang diajukan terdakwa," ungkapnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyimpulkan telah terjadi kerjasama antara terdakwa dengan pihak Pemkab Garut melalui pimpinan proyek, Tatang Permana dalam kasus korupsi dana bencana alam ini. Saat tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh JPU, Ruhiyat yang mengenakan safari warna biru gelap tampak tertunduk.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, tim Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Adi Juliansah memberikan kesempatan pada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun pembelaan (pledoi).

"Kami persilakan terdakwa atau penasihat hukum menyusun pembelaan (pleidoi). Sidang akan kami lanjutan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi," kata I Nyoman. 

Begitu majelis hakim mengetukan palu tanda persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, Ruhiyat yang didampingi penasehat hukumnya, Djohan Djauhari dan Edi Prayitno, langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar apapun.

Kasus dugaan korupsi DBA tersebut terjadi pada tahun 2005 lalu. Dana tersebut merupakan bantuan APBN yang dianggarkan dalam APBD 2004 sebesar Rp5 miliar. Namun, dana itu kemudian dimasukkan ke APBD 2005 dan digunakan untuk memperbaiki jalan di wilayah Garut utara dan selatan.

Dalam proyek itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi, karena dana itu tidak sesuai peruntukan dan tidak ditenderkan. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 714 juta.

Laporan: Sigit Zulmunir/Bandung.

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe
Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024